Hal ini merujuk pada pembelaan kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang membantah kliennya pernah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan. Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi minimal harus didukung oleh 2 alat bukti yang sah, dan penyidik memastikan telah memiliki alat bukti tersebut,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkap adanya fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Ian menyebut bahwa bukti yang diperlihatkan kepada kliennya berupa tangkapan layar komunikasi antara Firli dan SYL via chat. Meski demikian, Ian mengklaim bahwa akun kliennya adalah palsu atau ada pihak lain yang mengaku sebagai Firli. Hal ini akan menjadi bagian dari proses yang akan dibuktikan secara hukum di pengadilan nantinya.