Pemerintah Jerman di bawah kepemimpinan Kanselir Olaf Scholz menyatakan kesiapannya untuk turut campur dalam membela Israel di Pengadilan Internasional PBB (ICJ), terkait dengan tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas kejadian di Gaza.
Juru Bicara Pemerintah Jerman, Steffen Hebestreit, dalam pernyataannya menegaskan penolakan terhadap tuduhan genosida terhadap Israel. Menurutnya, pada tanggal 7 Oktober, Israel hanya membela diri dari serangan Hamas yang dianggapnya tidak manusiawi.
“Jerman akan melakukan intervensi sebagai pihak ketiga di hadapan ICJ berdasarkan pasal yang memperbolehkan negara-negara untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan konvensi multilateral,” ungkap Hebestreit seperti dilansir dari The Times of Israel pada Jumat (12/1/2024).
Langkah ini memungkinkan Jerman untuk mengajukan kasusnya sendiri ke pengadilan, menegaskan bahwa Israel tidak melanggar konvensi genosida dan tidak memiliki niat melakukan genosida.
Meskipun Jerman tidak mengaku terkena dampak hukum dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, mereka tetap akan ikut campur sebagai pihak ketiga tanpa perlu izin ICJ. Sebagai penandatangan konvensi Genosida 1948, Jerman memiliki hak untuk bergabung dalam kasus ini dan memberikan argumennya.
“Hebestreit menegaskan bahwa Berlin akan ikut campur dalam kasus utama Afrika Selatan melawan Israel, di mana pengadilan diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk memutuskan apakah Israel telah melanggar Konvensi Genosida atau tidak. Keputusan mengenai masalah ini diharapkan dapat diambil dalam waktu satu bulan,” tambahnya.