Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan telekomunikasi Telkomsel dan nama terkenal Denny Siregar. Laporan tersebut terkait dugaan bantuan finansial sejumlah Rp 51 miliar yang disalurkan oleh Telkomsel dalam bentuk sponsorship kepada sepuluh film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada hari Rabu (17/1). Ali menyatakan, “Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat.” Ia menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus dilengkapi dengan sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.
“Memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan,” kata Ali.
Meskipun demikian, Ali memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar. Ali menegaskan, “Ya, ditindaklanjuti.” Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kepedulian masyarakat yang melaporkan kasus dugaan korupsi, yang dianggap sebagai langkah nyata dalam membantu KPK dalam memberantas korupsi.
Laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar disampaikan oleh beberapa pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aktivis HMI telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut.
Sebelumnya, dugaan kerja sama antara Telkomsel dan Denny Siregar untuk menutupi kasus pembocoran data telah diungkap oleh akun Twitter @logikapolitik. Kasus ini melibatkan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya yang telah divonis delapan bulan penjara.
Mengikuti perkembangan kasus, Denny Siregar mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun kepada Telkomsel, dengan dukungan pengacara terkemuka Otto Hasibuan. Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.
Dalam informasi terakhir yang diungkap oleh akun @logikapolitik, pada 14 Desember 2023, Telkomsel mengajukan proposal perdamaian berupa kerja sama film dengan Denny Siregar senilai Rp 80 miliar untuk delapan film. Tangkapan layar kontrak kerja sama antara kedua belah pihak diunggah oleh akun tersebut.