Jaringan Gusdurian Indonesia Temukan 58 Pelanggaran Pemilu

Bagikan

Jaringan Gusdurian Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi politik Pemilu 2024. Menurut catatan Gusdurian, sebanyak 58 pelanggaran pemilu terjadi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan di Griya Gusdurian di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (9/2).

Selama masa kampanye pemilu hingga tanggal 8 Februari 2024, Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mencatat sebanyak 105 dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 58 dugaan pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

“Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu,” ungkap Alissa Wahid. Ia menambahkan bahwa Jaringan Gusdurian berkomitmen untuk mengoreksi dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang mengedepankan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Jay Akhmad, Koordinator Seknas Jaringan Gusdurian, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara mencakup intimidasi hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). “58 pelanggaran tersebut berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Jay menyebut bahwa laporan juga melibatkan penyalahgunaan bansos yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. Pelibatan bansos dalam kategori pelanggaran pemilu menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara negara.

Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mengklasifikasikan dugaan pelanggaran pemilu ke dalam empat kategori, yaitu integritas penyelenggara negara, hoaks, misinformasi, dan disinformasi, kekerasan berbasis identitas, serta berkaitan dengan martabat kemanusiaan.

Pernyataan sikap ini diharapkan dapat memicu respons dan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang dalam menangani potensi pelanggaran pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi.

Artikel terkait
Terkini
Follow us