Susno Duadji Ungkap Kebohongan Kesaksian Suroto dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Bagikan

Cirebon – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, mengungkapkan bahwa kesaksian Suroto, yang sebelumnya diyakininya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di jembatan layang Talun, Cirebon, ternyata bohong.

“Banyak saksi-saksi yang enggak jelas, berbohong, termasuk Suroto. Yang dulu saya puji-puji bagus ternyata bohong juga Suroto,” ujar Susno Duadji dalam acara Sindo Prime yang tayang pada Kamis (18/7/2024).

Kebohongan Suroto terungkap setelah ia mengaku sebagai orang pertama yang melihat jenazah Vina dan Eky di atas jembatan. Padahal, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang datang ke Polsek Talun.

“Yang pertama menemukan justru orang yang melapor pada polsek kan gitu. Jadi banyak saksi ngaku-ngaku yang pertama ngaku-ngaku hebat tapi bohong juga,” kata Susno.

Susno juga mencatat beberapa kejanggalan lain dalam kesaksian Suroto. Ia mengaku melihat korban Eky masih mengenakan helm saat tergeletak di jalan, padahal dalam foto, helmnya sudah terbanting di jalan.

“Selanjutnya, kebohongan lainnya ketika Suroto menyebut bahwa jarak antara tubuh Eky dan Vina sekitar enam meter. Ternyata, enggak sampai enam meter. Jadi itu yang harus hati-hati kalau saksi itu suka berubah. Harus diperkuat dengan keterangan lain,” tambah Susno.

Pada awal penyelidikan kasus ini, Susno sempat yakin bahwa kesaksian Suroto tidak berbohong. Kesaksian tersebut bahkan dianggap bisa memperjelas perkara ini.

“Kesaksian Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh dua anggota Polri yang didukung juga oleh perawat atau bidan di rumah sakit. Jadi dia cukup kuat,” ujar Susno dalam wawancara dengan TV One yang tayang pada 8 Juni 2024.

Namun, seiring dengan perkembangan kasus, keterangan Suroto ternyata berbeda dengan prarekonstruksi yang dilakukan. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada rekayasa dalam proses penyelidikan.

“Termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis. Berarti hakim, jaksa, dan Polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian,” jelas Susno.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan di antaranya telah diadili, dengan tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup dan satu terdakwa, Saka Tatal, dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.

Polisi kemudian membuka kembali perkara ini setelah menangkap salah satu buron, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, pada 21 Mei 2024. Menariknya, Pegi dinyatakan sebagai tersangka terakhir, sementara dua buron lainnya dinyatakan sebagai fiktif.

Namun, kesaksian baru menyebut bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi. Perhatian publik kemudian beralih kepada Iptu Rudiana, yang diduga melakukan manipulasi dalam penyelidikan kasus ini.

Artikel terkait
Terkini
Follow us