Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan Palestina, termasuk menyambut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Langkah ini dianggap sebagai langkah maju dalam upaya menegakkan keadilan atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.
Dalam pernyataan resmi melalui akun media sosial Kementerian Luar Negeri RI (@Kemlu_RI), Indonesia menegaskan pentingnya tindakan ICC tersebut:
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.”
Sebagai salah satu negara yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia kerap mengutuk keras tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional. Dari serangan militer ke Gaza hingga operasi terhadap pasukan perdamaian PBB di Lebanon, Indonesia secara terbuka mengecam berbagai tindakan tersebut.
Namun, meskipun mendukung penuh langkah ICC, Indonesia tidak dapat mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut karena statusnya sebagai negara non-anggota ICC. Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yang menjadi dasar yurisdiksi dan kewenangan ICC, sehingga tidak memiliki otoritas hukum untuk menangkap Netanyahu atau Gallant jika keduanya berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, kekebalan diplomatik yang melekat pada Netanyahu sebagai kepala negara semakin memperumit eksekusi perintah tersebut, terutama karena Israel bukan anggota ICC dan secara terbuka menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.
Meskipun keterbatasan hukum internasional ini menjadi kendala, Indonesia terus menunjukkan peran aktif dalam mendukung solusi konflik Palestina-Israel melalui jalur diplomasi. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dukungan terhadap ICC adalah bagian dari upaya untuk mendorong solusi dua negara (two-state solution) sebagai langkah damai yang adil dan berkelanjutan.
Dalam perannya di forum internasional, Indonesia juga terus mengadvokasi penghormatan terhadap hukum internasional dan menolak segala bentuk pendudukan ilegal. Di samping itu, Indonesia tetap berkontribusi dalam upaya perdamaian global, termasuk melalui kehadiran Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL), yang beroperasi di bawah mandat PBB untuk menjaga stabilitas kawasan.
Walaupun surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Netanyahu dan Gallant menjadi langkah simbolis penting, pelaksanaannya memerlukan dukungan dari negara-negara anggota ICC dan komunitas internasional yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perdamaian internasional, Indonesia menyerukan agar seluruh pihak menghormati keputusan ICC dan mendorong penegakan hukum internasional yang lebih kuat. Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia menegaskan:
“Surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.”
Dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina terus menjadi bagian integral dari diplomasi luar negerinya, dengan fokus pada keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Melalui kerjasama internasional, Indonesia bertekad untuk tetap menjadi suara yang konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina di panggung global.