,

Pengelolaan Risiko Kredit dan Ketahanan Modal Perbankan

Bagikan

Oleh: Ardi Satya Nugraha (Mahasiswa Manajemen UNPAM)

Di tengah peran strategis perbankan sebagai penggerak perekonomian nasional, risiko kredit tetap menjadi tantangan yang tak terelakkan. Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Namun, di balik fungsi tersebut, selalu ada potensi gagal bayar debitur yang dapat memengaruhi kualitas aset dan ketahanan modal bank. Dalam konteks inilah pengelolaan risiko kredit menjadi penentu keberlanjutan usaha perbankan.

Sebagai bank dengan fokus utama pada pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghadapi kompleksitas risiko kredit yang lebih tinggi. Segmen UMKM memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari skala usaha, ketahanan terhadap guncangan ekonomi, hingga tingkat literasi keuangan. Tanpa manajemen risiko yang disiplin, ekspansi kredit justru dapat menjadi sumber tekanan terhadap modal perusahaan.

Salah satu indikator utama yang mencerminkan kualitas pengelolaan risiko kredit adalah rasio Non-Performing Loan (NPL). Pada Triwulan I 2025, NPL BRI tercatat sebesar 2,97 persen, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 3,11 persen. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan efektivitas proses analisis kredit, pemantauan debitur, serta kebijakan penagihan yang dijalankan secara konsisten. Dalam perspektif perbankan, menjaga NPL di bawah ambang batas yang sehat merupakan fondasi penting untuk melindungi modal dari potensi erosi.

Selain NPL, indikator Loan at Risk (LAR) juga menjadi alat penting untuk membaca risiko kredit secara lebih dini. LAR mencerminkan kredit yang berpotensi bermasalah, meskipun belum masuk kategori macet. Data menunjukkan rasio LAR BRI turun dari 12,68 persen pada Kuartal I 2024 menjadi 11,12 persen pada Kuartal I 2025. Penurunan ini mengindikasikan adanya penguatan pengawasan kredit, sehingga potensi risiko dapat ditekan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius. Dalam praktik manajemen risiko modern, pencegahan selalu lebih murah daripada penanganan.

Pengelolaan risiko kredit yang sehat tidak hanya tercermin dari penurunan rasio risiko, tetapi juga dari kekuatan cadangan kerugian. Hingga Maret 2025, rasio NPL coverage BRI mencapai 200,60 persen. Artinya, bank memiliki cadangan lebih dari dua kali lipat nilai kredit bermasalah yang ada. Cadangan ini berfungsi sebagai bantalan modal yang krusial, terutama ketika kondisi ekonomi memburuk atau terjadi lonjakan gagal bayar. Dengan coverage yang kuat, tekanan terhadap modal inti dapat diminimalkan.

Menariknya, kehati-hatian dalam mengelola risiko kredit tidak membuat fungsi intermediasi BRI terhambat. Hingga Triwulan I 2025, total kredit yang disalurkan mencapai Rp1.373,66 triliun, tumbuh sekitar 4,97 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dan ekspansi usaha tidak harus dipertentangkan. Justru, keduanya dapat berjalan beriringan ketika didukung oleh sistem manajemen risiko yang solid.

Lebih dari 80 persen portofolio kredit BRI disalurkan ke sektor UMKM. Diversifikasi ke segmen ini tidak hanya memiliki dampak sosial-ekonomi yang besar, tetapi juga berkontribusi pada penyebaran risiko kredit. Risiko tidak terkonsentrasi pada satu sektor atau kelompok debitur tertentu, sehingga ketahanan portofolio menjadi lebih baik. Dalam jangka panjang, strategi ini mendukung stabilitas pendapatan sekaligus memperkuat fondasi permodalan bank.

Meski demikian, dinamika ekonomi global dan domestik tetap membawa tantangan. Per September 2025, rasio NPL BRI tercatat sebesar 3,08 persen, sedikit meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Namun, dengan NPL coverage ratio sebesar 183,1 persen, bank masih berada dalam posisi yang relatif aman untuk menyerap potensi tekanan tersebut.

Secara keseluruhan, pengelolaan risiko kredit BRI menunjukkan pendekatan yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Melalui pengendalian NPL, penurunan LAR, serta penguatan cadangan risiko, bank mampu menjaga kualitas aset dan stabilitas modal. Lebih dari itu, praktik ini turut berkontribusi dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, sebuah peran yang semakin krusial di tengah ketidakpastian ekonomi.

Artikel terkait
Terkini
Follow us