Medan — Senator DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., beserta jajaran pejabat terkait.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Ir. Joni Akim Purba, M.P., Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Ketransmigrasian Retno Indriyanti, S.Sos., M.Sos., Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Gaharuman Harahap, S.Sos., S.H., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Sevline Rosdiana Butet, S.Pi., M.M., serta Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ivan Hasnanda Siregar, S.T., M.M.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia, mulai dari tata kelola penempatan, peningkatan kompetensi calon pekerja migran, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga upaya pencegahan penempatan PMI non prosedural. Dinas Ketenagakerjaan Sumut menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengalokasikan APBD untuk kegiatan penempatan dan perlindungan PMI, seperti penampungan sementara PMI/CPMI, penelusuran identitas PMI non prosedural, hingga fasilitasi pemulangan pekerja migran ke daerah asal. Sementara pada tahun 2026, alokasi anggaran difokuskan pada penjemputan dan pemulangan PMI melalui Bandara Kualanamu.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Imigrasi, BP3MI, Dukcapil, dan RSUD Haji terkait pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna mempermudah pengurusan dokumen calon PMI sebagai bagian dari implementasi program Quick Win di Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, Senator Dedi Iskandar Batubara menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat kembali menghadirkan Dana Dekonsentrasi (Dana Dekon) untuk mendukung program ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, dana tersebut sangat penting dalam menunjang pelatihan tenaga kerja, penempatan kerja, hubungan industrial, hingga pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2024.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengaktifkan kembali Dana Dekon karena program-program ketenagakerjaan di daerah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar perlindungan pekerja migran Indonesia semakin optimal,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPD RI dalam memastikan implementasi perlindungan pekerja migran berjalan efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi