Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan fondasi demokrasi di tingkat paling akar rumput. Namun, bagaimana proses ini berjalan di tengah pluralisme hukum dan budaya, terutama di wilayah seperti Maluku dan Maluku Utara yang memiliki Desa Adat yang kuat? Buku ini hadir sebagai panduan komprehensif yang mengulas tuntas aspek hukum Pilkades, baik di desa-desa dengan struktur pemerintahan umum maupun di desa-desa adat yang masih kental dengan tradisi.
Buku ini mengupas dinamika hukum Pilkades yang tidak hanya diatur oleh undang-undang nasional, tetapi juga oleh hukum adat dan kearifan lokal setempat. Pembaca akan diajak memahami perbedaan mendasar antara Pilkades di desa biasa dan di desa adat, mulai dari syarat calon, proses pemilihan, hingga penyelesaian sengketa.