Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial-ekonomi yang mampu menghadirkan keadilan, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat ketahanan umat. Namun, potensi besar zakat hanya akan benar-benar terasa apabila dikelola secara amanah, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat serta regulasi yang berlaku.
Buku ini mengajak pembaca memahami pengelolaan zakat secara menyeluruh, mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, dan manfaat zakat, hingga rukun, syarat, dalil hukum, serta batasan-batasan penting dalam pendistribusiannya. Pembahasan kemudian diperluas dengan menelusuri sejarah pendistribusian zakat sejak masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, sekaligus menguraikan perkembangan regulasi zakat di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 dan ketentuan Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2011.
Tidak berhenti pada konsep dan norma, buku ini juga mengulas strategi dan praktik pengelolaan dana zakat di wilayah urban yang diwakili oleh BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki karakteristik sosial-ekonomi unik. Pada bagian akhir, pembaca diajak menelaah lebih kritis melalui analisis kepatuhan BAZNAS dalam pendistribusian dana zakat yang berkeadilan, dengan menimbang kesesuaian antara strategi program, dampak sosial, serta ketentuan fatwa dan perundang-undangan.