Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam, 28 Maret 2024, kedua tim hukum dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi.
Permintaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, dan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada Majelis Hakim MK.
Mereka menyatakan bahwa meminta bantuan Majelis Hakim untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto guna memberikan keterangannya dalam persidangan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Todung Mulya Lubis dari tim hukum Ganjar-Mahfud mengonfirmasi permintaan tersebut, dengan menegaskan pentingnya kehadiran Sri Mulyani dan Risma sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Todung menekankan bahwa banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan fiskal dan bantuan sosial (bansos) yang menjadi fokus permohonan tersebut.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 1 April 2024.