MAKI Dorong Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Bagikan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-15 dan ke-16 dalam kasus yang sama pada Selasa (26/3) dan Rabu (27/3) lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pada Kamis (28/3) bahwa peran RBS dalam kasus tersebut dinilai nyata dan terang, seiring dengan ditetapkannya Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka. Boyamin menegaskan bahwa RBS diduga menjadi aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah tersebut.

Menurut MAKI, RBS diduga memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR). MAKI juga menduga bahwa RBS mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat melakukan korupsi timah.

“RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ungkap Boyamin.

Namun, menurut informasi yang diterima, RBS diduga sudah melarikan diri ke luar negeri. Oleh karena itu, MAKI menekankan pentingnya Kejagung untuk segera menetapkannya sebagai tersangka, sehingga dapat diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice kepada Interpol untuk memudahkan penangkapannya oleh polisi internasional.

“MAKI pasti akan gugat praperadilan, lawan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai,” tegas Boyamin.

Boyamin menambahkan bahwa somasi ini akan menjadi dasar praperadilan jika RBS tidak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu sebulan.

Artikel terkait
Terkini
Follow us