Sah! OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi kesiapan sektor perbankan dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terkait Covid-19 pada tanggal 31 Maret 2024. Pencabutan kebijakan tersebut sejalan dengan deklarasi akhir pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi, termasuk di sektor riil.

OJK mencatat bahwa kebijakan restrukturisasi kredit sejak tahun 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh para debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian penting dari kebijakan kontra-siklus dan merupakan kebijakan yang sangat vital dalam mendukung kinerja debitur, sektor perbankan, dan ekonomi secara keseluruhan untuk melewati masa pandemi,” tulis OJK dalam pernyataan resminya pada Minggu (31/3/2024).

OJK juga menilai bahwa sektor perbankan Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi, didukung oleh modal yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, inflasi yang terkendali, dan peningkatan investasi juga mendukung kondisi perbankan saat ini.

Data pada Januari 2024 menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari tingkat modal yang memadai (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 27,54%, likuiditas yang tinggi (Liquidity Coverage Ratio/LCR) mencapai 231,14%, dan rentabilitas yang memuaskan. Tingkat kredit bermasalah tetap terjaga di bawah 5%, dengan NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.

Mahendra menambahkan bahwa pencapaian ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Ia juga menyoroti kontribusi kebijakan stimulus Covid-19 dalam menopang ekonomi sejak awal pandemi. Kebijakan tersebut, menurutnya, memberikan dukungan signifikan terhadap debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19, terutama melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus pertama kali diterbitkan oleh OJK pada Maret 2020 dengan tujuan memberikan kelonggaran kepada debitur yang sebelumnya baik namun terpengaruh oleh pandemi. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga Maret 2022 dan dilengkapi dengan pengawasan risiko yang lebih ketat.

Pada September 2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi, yang terakhir kali diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Melihat kondisi ekonomi domestik yang mulai pulih, namun masih ada sektor yang membutuhkan bantuan, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus hingga 31 Maret 2024, terutama untuk sektor UMKM, penyediaan akomodasi, sektor tekstil dan produk tekstil, serta provinsi Bali.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempersiapkan perbankan untuk kembali ke kondisi normal dengan lancar setelah berakhirnya stimulus, dengan memperhatikan aspek manajemen risiko yang ketat dan praktik umum yang diterapkan oleh negara lain.

Artikel terkait
Terkini
Follow us