DKPP Vonis Ketua KPU dan Enam Komisioner Akibat Langgar Kode Etik Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Bagikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, bersama enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan DKPP yang dilakukan atas pengaduan dari sejumlah pihak, termasuk Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Para pengadu mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa adanya perubahan dalam Peraturan KPU yang mengatur syarat usia minimal calon presiden/cawapres.

Berdasarkan persidangan, DKPP menyatakan bahwa KPU melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para pengadu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan menyatakan, “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian.”

Selanjutnya, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya. “Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

Komisioner lain yang terlibat, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dikenakan sanksi peringatan. DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik dengan nomor perkara masing-masing, terkait permasalahan ini.

Artikel terkait
Terkini
Follow us