Perpanjang SIM di Maret 2024, Siapkan Uang Lebih untuk Tes Psikologi dan Kesehatan

Bagikan

JAKARTA – Bagi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Maret 2024, sebaiknya siapkan uang lebih untuk mengcover biaya tes psikologi dan kesehatan. Banyak yang masih belum menyadari bahwa tarif perpanjang SIM tidak hanya melibatkan biaya administrasi tetapi juga ujian tertentu yang harus dipersiapkan dengan uang tambahan.

Saat ini, ada tiga macam biaya yang harus dikeluarkan dalam proses perpanjangan SIM, tergantung golongan SIM yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk perpanjang SIM C, pertama-tama, pemohon perlu menyiapkan uang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perpanjang SIM C, sesuai peraturan tersebut, pemohon perlu menyediakan uang sebesar Rp 75.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk uang untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500, sesuai dengan informasi dari laman resmi Digital Korlantas. Selain itu, terdapat pula biaya tes Rikkes jasmani yang disesuaikan dengan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon.

Selain uang, pemohon juga harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk perpanjangan SIM C, syarat yang diperlukan meliputi KTP dan SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya. Penting juga untuk membawa foto kopi SIM dan KTP agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Penting diingat bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Oleh karena itu, pemohon diingatkan untuk tidak menunda perpanjangan SIM guna menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.

Artikel terkait
Terkini
Follow us