Downtrading Rokok Marak Pasca Kenaikan Tarif Cukai, Produksi Golongan I Menurun Drastis

Bagikan

Jakarta – Downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semakin marak terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Fenomena ini terlihat dari laporan pemerintah yang menunjukkan penurunan produksi pada rokok golongan I, yang terkena tarif cukai lebih tinggi, yaitu di atas Rp1.000 per batang/gram.

Sebaliknya, rokok golongan II dan III yang memiliki tarif cukai di bawah Rp1.000 per batang/gram mencatat pertumbuhan produksi double digit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kondisi pergeseran perdagangan rokok ini. Padahal, penerapan tarif cukai secara multiyears bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.

“Hal ini akibat terjadinya downtrading terhadap golongan rokok kelompok yang lebih murah. Pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai sebesar Rp221,8 triliun pada 2023, mencapai 97,6% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 75/2023. Penurunan penerimaan cukai merupakan dampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok.

Penurunan produksi rokok mencapai 1,8% (yoy), dengan golongan I mengalami penurunan produksi terbesar sebesar -14%, sementara produksi golongan II naik 11,6% dan golongan III sebesar 28,2%. Meskipun demikian, penerimaan cukai juga terbantu oleh meningkatnya kebutuhan minuman mengandung etil alkohol dampak dari meningkatnya sektor pariwisata.

Pada tahun 2022, sebelum penerapan tarif multiyears, penerimaan cukai mencapai Rp226,88 triliun, meningkat 16,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp218,62 triliun, berkontribusi 95,05% terhadap total penerimaan cukai, dengan peningkatan sebesar Rp29,81 triliun atau 15,79% (yoy).

Hingga akhir Juni 2024, total produksi rokok tercatat tumbuh. Namun, akibat downtrading, terjadi penurunan CHT dari golongan I sekitar Rp4,5 triliun, sementara peningkatan dari golongan II hanya Rp0,3 triliun.

Artikel terkait
Terkini
Follow us